Indikator Kinerja 4

Pengadilan Negeri Yogyakarta

s.d.
Rasio = (Jumlah Eksekusi Perkara Perdata yang telah selesai dilaksanakan ∕ Jumlah Permohonan Eksekusi Perkara Perdata) x 100%
  1. - Jumlah eksekusi yang telah selesai dilaksanakan adalah jumlah pelaksanaan eksekusi. Penetapan non excutable harus dianggap sebagai pelaksanaan eksekusi.
  2. - Jumlah permohonan eksekusi adalah jumlah permohonan eksekusi yang diajukan Pihak di tahun berjalan.
  3. - BHT: Berkekuatan Hukum Tetap.
  4. - Putusan yang ditindaklanjuti = perkara permohonan eksekusi yang dapat dilaksanakan, perkara yang sudah inkrah dan tidak diajukan permohonan eksekusi.
  5. - Jumlah putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah permohonan eksekusi yang ditindaklanjuti dengan aanmaning,sita eksekusi, lelang dan pengosongan.

4

Permohonan Eksekusi
100% Complete

0

Eksekusi ditindaklanjuti
100% Complete

4

EKsekusi (Dalam Proses)
100% Complete

0 %

Persetase Pelaksanaan Eksekusi
100% Complete
No Nomor Perkara Klasifikasi Tgl Register Tgl Sidang Pertama Tgl Putusan Waktu Status Terakhir
1 170/Pdt.G/2022/PN Yyk Perbuatan Melawan Hukum 22 Desember 2022 10 Januari 2023 07 November 2023 302 Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
2 68/Pdt.G/2023/PN Yyk Perbuatan Melawan Hukum 24 Juli 2023 02 November 2023 29 Februari 2024 119 Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
3 161/Pdt.G/2024/PN Yyk Objek Sengketa Tanah 02 Desember 2024 10 Desember 2024 - Persidangan
4 6/Pdt.G/2025/PN Yyk Wanprestasi 07 Januari 2025 21 Januari 2025 - Sidang pertama
5 - - -
6 - - -
7 - - -
8 - - -
9 - - -
10 - - -
11 - - -
12 - - -