Indikator Kinerja 4
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Rasio = (Jumlah Eksekusi Perkara Perdata yang telah selesai dilaksanakan ∕ Jumlah Permohonan Eksekusi Perkara Perdata) x 100%
- - Jumlah eksekusi yang telah selesai dilaksanakan adalah jumlah pelaksanaan eksekusi. Penetapan non excutable harus dianggap sebagai pelaksanaan eksekusi.
- - Jumlah permohonan eksekusi adalah jumlah permohonan eksekusi yang diajukan Pihak di tahun berjalan.
- - BHT: Berkekuatan Hukum Tetap.
- - Putusan yang ditindaklanjuti = perkara permohonan eksekusi yang dapat dilaksanakan, perkara yang sudah inkrah dan tidak diajukan permohonan eksekusi.
- - Jumlah putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah permohonan eksekusi yang ditindaklanjuti dengan aanmaning,sita eksekusi, lelang dan pengosongan.
0
Permohonan Eksekusi0
Eksekusi ditindaklanjuti0
EKsekusi (Dalam Proses)0 %
Persetase Pelaksanaan Eksekusi| No | Nomor Perkara | Klasifikasi | Tgl Register | Tgl Sidang Pertama | Tgl Putusan | Waktu | Status Terakhir |
|---|