Indikator Kinerja 4

Pengadilan Negeri Yogyakarta

s.d.
Rasio = (Jumlah Eksekusi Perkara Perdata yang telah selesai dilaksanakan ∕ Jumlah Permohonan Eksekusi Perkara Perdata) x 100%
  1. - Jumlah eksekusi yang telah selesai dilaksanakan adalah jumlah pelaksanaan eksekusi. Penetapan non excutable harus dianggap sebagai pelaksanaan eksekusi.
  2. - Jumlah permohonan eksekusi adalah jumlah permohonan eksekusi yang diajukan Pihak di tahun berjalan.
  3. - BHT: Berkekuatan Hukum Tetap.
  4. - Putusan yang ditindaklanjuti = perkara permohonan eksekusi yang dapat dilaksanakan, perkara yang sudah inkrah dan tidak diajukan permohonan eksekusi.
  5. - Jumlah putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah permohonan eksekusi yang ditindaklanjuti dengan aanmaning,sita eksekusi, lelang dan pengosongan.

0

Permohonan Eksekusi
100% Complete

0

Eksekusi ditindaklanjuti
100% Complete

0

EKsekusi (Dalam Proses)
100% Complete

0 %

Persetase Pelaksanaan Eksekusi
100% Complete
No Nomor Perkara Klasifikasi Tgl Register Tgl Sidang Pertama Tgl Putusan Waktu Status Terakhir