Indikator Kinerja 1
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Rasio = (Jumlah Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding ∕ Jumlah Perkara yang diselesaikan) x 100%
- - Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding adalah jumlah perkara di tahun berjalan yang tidak mengajukan upaya hukum banding
- - Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan
- - Alur Perkara adalah Perkara Perdata, Perlawanan/Bantahan (derden verzet), Pidana Biasa, Tindak Pidana Korupsi, Pidana Anak
0
Perkara Putus0
Perkara Tidak Banding0
Perkara Mengajukan Banding0 %
Persentase Tidak Banding| No | Nomor Perkara | Klasifikasi | Tgl Register | Tgl Sidang Pertama | Tgl Putusan | Waktu | Status Terakhir |
|---|