Indikator Kinerja 3
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Rasio = (Jumlah Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum ∕ Jumlah Permohonan Layanan Hukum) x 100%
- - PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- - Golongan Tertentu adalah setiap orang atau kelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada informasi Konsultasi Hukum yang memerlukan Layanan Hukum.
- - Jumlah Layanan Hukum adalah jumlah Pencari Keadilan yang terdaftar pada Register Posbakum.
Jumlah Permohonan Posbakum
Jumlah Layanan Posbakum Yang dilayani
Jumlah Layanan Posbakum yang tidak dilayani
0 %
Persetase Layanan Posbakum| No | Bulan/Tahun | Jumlah Layanan Diajukan Posbakum | Jumlah Layanan Dilayani Posbakum | Persentase | Aksi |
|---|