Indikator Kinerja 1
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Rasio = (Jumlah Perkara yang diselesaikan dengan restoratif ∕ Perkara yang diajukan untuk restoratif) x 100%
- - SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restoratif Justice di Lingkungan Peradilan Umum.
- - Jumlah perkara yang diselesaikan dengan restoratif adalah perkara pidana yang diselesaikan dengan pendekatan restoratif dalam perkara, Narkotika melalui penyelesaian non penal melalui rehabilitasi.
- - Perkara yang diajukan untuk restoratif adalah jumlah perkara narkotika yang diajukan Penyelesaian Pendekatan RJ.
0
Perkara Diajukan Restoratif Justice0
Perkara Diselesaikan dengan Restoratif Justice0
Perkara Tidak Diselesaikan dengan Restoratif Justice0 %
Persentase Perkara yang diselesaikan dengan Restoratif Justice| No | Bulan/Tahun | Jumlah Diajukan Restoratif Justice | Jumlah Diselesaikan Restoratif Justice | Persentase/Rasio RJ | Aksi |
|---|