Indikator Kinerja 2
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Rasio = (Jumlah Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi Berhasil ∕ Jumlah Perkara yang Dilakukan Mediasi) x 100%
- - PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- - Jumlah yang diselesaikan melalui mediasi adalah jumlah perkara yang dimediasi dan dinyatakan mediasi berhasil yang dibuktikan dengan akta perdamaian (putusan perdamaian). Mediasi yang tidak dapat dilaksanakan yang telah dinyatakan secara tertulis oleh Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara dianggap sebagai mediasi berhasil.
- - Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan.
0
Perkara Mediasi0
Mediasi Berhasil0
Mediasi Tidak Berhasil0 %
Persentase Keberhasilan Mediasi| No | Nomor Perkara | Klasifikasi | Tgl Pendaftaran | Tgl Mediasi | Hasil Mediasi | Status Terakhir |
|---|