Indikator Kinerja 3
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Rasio = (Jumlah Perkara Prodeo yang Diselesaikan ∕ Jumlah Perkara yang diajukan secara Prodeo) x 100%
- - PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- - Definisi Prodeo sesuai di PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan adalah Pembebasan Biaya Perkara..
- - Perkara Prodeo yang diselesaikan adalah proses penyelesaian prodeo..
0
Perkara Prodeo0
Perkara Prodeo Putus44
Bukan Perkara Prodeo0 %
Persentase Prodeo diselesaikan| No | Nomor Perkara | Klasifikasi | Tgl Register | Tgl Sidang Pertama | Tgl Putusan | Waktu | Status Terakhir |
|---|