Indikator Kinerja 1

Pengadilan Negeri Yogyakarta

s.d.
Rasio = (Jumlah Perkara PHI yang Diselesaikan Tepat Waktu ∕ Jumlah Perkara PHI yang Diselesaikan) x 100%
  1. - SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
  2. - Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
  3. - Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP
  4. - Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat 5 (lima) bulan.
  5. - Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan

0

Perkara Putus
100% Complete

0

Tepat Waktu
100% Complete

0

Tidak Tepat Waktu
100% Complete

0 %

Persentase Perkara Tepat Waktu
100% Complete
No Nomor Perkara Klasifikasi Tgl Register Tgl Sidang Pertama Tgl Putusan Waktu Status Terakhir